Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan adalah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat PMK Nomor 252 Tahun 2010. Lembaga ini disingkat LPDP. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK

Nomor 18 tahun 2012. LPDP memiliki visi Menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset dan pengelolaan dana (investasi).

Sejarah

Amendemen keempat UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN sejak lebih dari sepuluh tahun lalu. Setelah lima tahun, dalam rangka memenuhi amanat konstitusi, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pendidikan tersebut melalui APBN-P 2010. Tahun 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berinisiatif menyisihkan alokasi dana pendidikan tersebut ke dalam poin Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010. Undang-undang yang sama juga menetapkan bentuk dana kelolaan berupa endowment fund (dana abadi). Setelah sekitar dua tahun dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah melalui KMK Nomor 490 tahun 2010, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyusun tim kerja untuk persiapan pembentukan lembaga pengelola dana abadi tersebut pada November 2011. Diadakan pula kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama guna mengintegrasikan pengelolaan dana pendidikan ini. Pada 28 Desember 2011, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 252 tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012.

Nilai & Budaya

  1. IntegritasBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral.
  2. ProfesionalismeBekerja tuntas, akurat atas dasar kompetensi terbaik, penuh tanggung jawab, dan komitmen yang tinggi.
  3. SinergiMembangun hubungan kerja sama internal maupun kemitraan yang produktif dan harmonis.
  4. PelayananBekerja sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan mudah dalam memenuhi kepuasan pemangku kepentingan.
  5. KesempurnaanBerupaya melakukan perbaikan disegala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Struktur Organisasi

Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan gabungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, Dewan Penyantun merupakan representasi dari pemangku kepentingan pengelolaan keuangan dan pendidikan nasional. Oleh karena itu, Dewan Penyantun terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.

Beasiswa

Beasiswa LPDP meliputi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Afirmasi dan Beasiswa Presiden Republik Indonesia (BPRI).

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan segera buka untuk periode 2022. Beasiswa yang lebih dikenal dengan sebutan LPDP itu sendiri bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi muda Indonesia sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.

Beasiswa LPDP ini hadir dalam rangka membantu pembiayaan pendidikan anak – anak Indonesia terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan kuliah strata sarjana, magister dan doktor dengan gratis baik di dalam maupun luar negeri.

Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, pendaftaran beasiswa LPDP untuk tahun ajaran 2022/2023 akan digelar sebanyak dua kali. Tahap pertama dibuka pada Februari – Maret 2022 dan tahap kedua dibuka pada Juli – Agustus 2022.

Tahapan seleksi beasiswa ini kurang lebih masih sama seperti tahun lalu diantaranya seleksi administrasi, seleksi subtansi akademik dan kebangsaan, dan seleksi wawancara.

Dilansir dari laman lpdp.kemenkeu.go.id, ada beberapa macam jalur beasiswa yang bisa dilamar oleh para pencari beasiswa. Ada beasiswa reguler, afirmasi, dan tergeted. Beasiswa LPDP untuk jalur beasiswa reguler bisa di daftar oleh siapa saja tanpa syarat khusus.

Calon pendaftar hanya perlu memastikan bahwa memiliki IPK 3.00 pada saat kuliah S1 dan memiliki IPK 3.25 ketika S2, memenuhi syarat bahasa dan memenuhi batas usia 35 tahun untuk magister dan 40 tahun untuk doktor.

Untuk pendaftar beasiswa reguler untuk melanjutkan magister dalam negeri, harus memiliki sertifikat TOEFL ITP dengan skor minim. 500, TOEFL IBT minim 6.1, PTE Academic minim 50 atau IELTS minim 6. Sedangkan pendaftar reguler magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58 atau IELTS 6.5.

Untuk pendaftar beasiswa reguler doktor, persyaratan bahasa relatif lebih berat. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 94, PTE Academic 65 atau IELTS 7,0.

Berikut sejumlah dokumen umum yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar beasiswa LPDP :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Lulusan program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.
  3. Tidak sedang menempuh studi degree/non-degree S2 atau S3.
  4. Pelamar beasiswa yang sedang bekerja dapat melampirkan surat izin mengikuti seleksi bagian SDM.
  5. Surat keterangan sehat jasmani, bebas dari narkoba dan bebas dari TBC (masa berlaku enam bulan).
  6. Surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atar pakar di bidangnya.
  7. Pilih program studi dan perguruan tinggi tujuan (sesuai ketentuan LPDP).
  8. Beasiswa hanya untuk kelas reguler.
  9. Beasiswa tidak menanggung program khusus seperti kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan dan kelas jarak jauh.
  10. Rencana studi bagi program S2 berdasarkan kurikulum program studi tujuan.
  11. Proposal penelitian bagi pelamar program S3.

 

Jika sudah memenuhi persyaratan, untuk melakukan pendaftaran, caranya adalah sebagai berikut :

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi.

Beberapa persyaratan di atas bisa dijadikan patokan untuk apa yang dipersiapkan untuk bisa mendaftar LPDP. Hanya saja, persyaratan bisa berubah sewaktu – waktu seiring pengumuman yang diberikan LPDP melalui laman lpdp.kemenkeu.go.id.
Peserta bisa mendaftar program beasiswa di dalam dan luar negeri melalui Beasiswa Prestasi Talenta. Berikut ini informasi yang dirangkum dari situs beasiswa.kemdikbud.go.id tentang beasiswa S1 ke luar negeri dari Kemdikbud Ristek dan LPDP.

Cakupan beasiswa S1 LPDP luar negeri

  1. Biaya Pendidikan
  • Biaya pendaftaran
  • Biaya SPP/tuition fee
  • Tunjangan buku
  • Biaya skripsi

 

  1. Biaya Pendukung
  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/residence permit
  • Asuransi kesehatan
  • Biaya hidup bulanan
  • Biaya kedatangan
  • Biaya keadaan darurat
  1. Biaya pendukung (penerimaan beasiswa disabilitas)
  • Dana transport pendamping
  • Dana asuransi kesehatan
  • Pendamping
  • Biaya pendukung lainnya yang disetujui LPDP

Kriteria siswa pendaftar Beasiswa Prestasi Talenta

  1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP atau salinan Kartu Keluarga)
  2. Telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat (dibuktikan dengan salinan Ijazah atau legalisir Surat Keterangan Lulus)
  3. Pemenang lomba/kompetisi/festival tingkat internasional dan nasional yang diselenggarakan/difasilitasi oleh Kemdikbud dalam 4 bidang pengembangan talenta yaitu :
  • Sains, Riset dan Teknologi
  • Seni, Budaya dan Literasi
  • Vokasi dan Kewirausahaan
  • Olahraga dan Kebugaran Jasmani

Dibuktikan dengan sertifikat atau dalam bentuk lainnya yang menginformasikan mengenai ketentuan tersebut.

  1. Peraih medali/penghargaan olimpiade/kompetisii internasional di bidang akademik dan non akademik yang tidak dilaksanakan dan/atau tidak difasilitasi langsung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Peserta didik pra-sejahtera yang berhasil diterima untuk melanjutkan studi S1 Luar Negeri di 15 Perguruan Tinggi Utama Dunia yang ditetapkan oleh LPDP, dibuktikan dengan Letter of Acceptance(LoA) unconditional.
  3. Tidak sedang mendapatkan beasiswa dari sumber lainnya
  4. Telah diterima pada perguruan tinggi yang telah ditentukan
  5. Efektivitas pemberian beasiswa sangat penting. Oleh karena itu, seleksi tertentu diberlakukan dengan memperhatikan derajat prestasi, ketersediaan anggaran, integritas kepribadian dan kebangsaan peserta didik, orientasi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional dan kriteria lainnya yang dinilai penting sesuai dengan kebutuhan pengembangan talenta emas Indonesia.
  6. Beasiswa diperuntukkan bagi jalur reguler, jalur afirmasi dan jalur disabilitas.

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI

Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan program layanan LPDP yang bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP. Program Beasiswa Pendidikan Indonesia terdiri dari Beasiswa Magister dan Doktoral,Beasiswa Tesis dan Disertasi,serta Beasiswa Pendidikan Indonsesia Dokter Spesialis (BPIDS). Persyaratan, komponen pembiayaan, tercantum di situs LPDP.

Beasiswa Afirmasi

Indonesia memiliki wilayah luas dengan karakteristik geografis dan sosiokultural yang heterogen. Oleh sebab itu, diperlukan kontribusi dari sumber daya berkualitas untuk menjadi katalisator perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi negara ini. Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Perhatian khusus juga diberikan bagi putra-putri Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dalam berbagai kompetisi ditingkat Internasional tetapi tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, LPDP mengeluarkan kebijakan Program Beasiswa Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat mengikuti studi pada Program Magister atau Doktor dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri. Beasiswa Afirmasi juga memberikan kesempatan kepada alumni Bidik Misi Diarsipkan 2015-01-07 di Wayback Machine. berprestasi untuk melanjutkan ke program Magister dan Doktoral sesuai dengan persyaratan LPDP. Sasaran, Persyaratan Pendaftar dan Waktu dan Cara Pendaftaran tercantum di situs LPDP.

Beasiswa Presiden Republik Indonesia (Indonesia Presidential Scholarship

Beasiswa Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disingkat BPRI, adalah program beasiswa magister & doktoral yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui LPDP dengan menggunakan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP bekerjasama dengan pihak Kepresidenan RI untuk menempuh studi pada perguruan tinggi terbaik di dunia dan penerimanya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. Program BPRI bertujuan untuk menyiapkan generasi emas Indonesiamelalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas baik sebagai pemimpin dan profesional di berbagai bidang dalam rangka menyiapkan Indonesia menjadi negara maju pada 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045. Program BPRI dibuka hanya satu kali setahun. Sasaran, persyaratan, dan waktu pendaftaran tertera di situs LPDP.

Kebijakan Pendanaan Riset

Penugasan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta pelestarian budaya dan pengembangan sumber daya manusia sangat diperlukan bangsa Indonesia. Hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia memiliki kemampuan untuk mentransformasikan secara optimal sumber daya alam maupun budaya bangsa menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi terhadap bangsa lain. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang salah satu misinya adalah mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset, bertanggung jawab untuk berpartisipasi pada pengembangan dan penerapan riset di Indonesia. Sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi tersebut, LPDP mengelola pendanaan Riset Pembangunan Indonesia. Salah satu bentuk pendanaan Riset Pembangunan Indonesia adalah Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif (RISPRO). Syarat, Kriteria, dan Penilaian Pendanaan Riset tercantum di situs LPDP.

Kebijakan Investasi

Arahan investasi LPDP adalah penempatan pada deposito dan surat berharga negara. Hal ini didasari pertimbangan bahwa dana yang dikelola LPDP bersifat Dana Abadi (Endowment Fund). Oleh karena itu, LPDP sangat berhati-hati dalam menjaga kestabilan nilai nominal dana abadi tersebut di masa mendatang.

A. Prinsip Investasi

Dalam melaksanakan investasi, LPDP mempedomani prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Risiko dan Imbal Hasil (Risk and Return

Dalam melaksanakan investasi, LPDP tidak hanya mengedepankan faktor pendapatan yang diharapkan (return), namun juga empertimbangkan risiko (risk) yang mungkin terjadi, terutama risiko terhadap penurunan nilai pokok investasi.

2. Likuiditas (Liquidity

Likuiditas berarti dalam menjalankan investasinya LPDP harus mempertimbangkan faktor cepat dan/atau tidaknya suatu instrumen dikonversi menjadi kas dalam kurun waktu tertentu

3. Jangka Waktu (Time Horizon

Investasi dilaksanakan pada instrumen dengan jangka waktu yang tepat, apakah jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang.

4. Momentum Pasar (Market Timing

LPDP akan mempertimbangkan waktu yang tepat dalam mengambil keputusan beli dan/atau jual instrumen sehingga dapat meminimalisasi risiko dan memaksimalkan tingkat pendapatan yang diharapkan.

5. Diversifikasi (Diversification

Dalam melaksanakan investasi, LPDP tidak menempatkan seluruh dana kelolaan dalam 1 (satu) instrumen dan/atau pada 1 (satu) pihak tertentu, tetapi akan membaginya sehingga dapat meminimalisasi risiko (potensi kerugian) dan/atau memaksimalkan tingkat pendapatan yang diharapkan.

B. Instrumen Investasi

LPDP dapat berinvestasi pada instrumen sebagai berikut:

  1. Surat Berharga Negara
  2. Deposito

 

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Leave a Reply

*

× GRATIS Mini Try Out Bappenas