Soal CPNS Yang Sering Keluar
Soal CPNS Yang Sering Keluar – Tes Kompetensi Akademik (TKD) digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyaring peserta ujian CPNS, baik yang melalui jalur umum maupun jalur sekolah kedinasan. Dimulai sejak tahun 2013 tes TKD sendiri menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang mana dalam pengerjaan soal tidak menggunakan lembar soal dan lembar jawab tapi mengisikan jawaban di komputer.
Penting bagi siapapun yang ingin melakukan Tes CPNS untuk mencoba TryOut online terlebih dahulu untuk membiasakan diri dengan sistem CAT ini.
Soal yang diujikan ketika TKD dengan CAT ini berjumlah 100 soal dan harus di kerjakan dalam waktu 90 menit. Soal yang ada terdiri dari :
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU), dan
- Tes Kepribadian (TKP)
Seiring dengan majunya teknologi, sungguh betapa keren juga aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) ini untuk menyaring para calon punggawa negara. Dengan sistem CAT ini, menjadi sangat tidak mungkin bagi seseorang untuk mengetahui soal seperti apa yang akan keluar dikarenakan setiap orang akan mendapatkan soal yang berbeda-beda.
Dari isu yang beredar, BKN sendiri punya ribuan bank soal yang ketika kita memulai tes CAT ini, lalu mengklik mulai maka soal yang keluar adalah hasil random dari bank soal milik BKN. Sistem seperti ini ditujukan untuk memfilter penerimaan CPNS yang bersih adil dan tanpa jalur belakang.
Kali ini kami akan membahas mengenai Tes Wawasan Kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan ini terdiri dari tes tentang pengetahuan pancasila, Bhineka tunggal ika, UUD 1945, Tata Negara, sejarah indonesia, kebijaksanaan pemerintahan, serta pengetahuan umum.
Salah satu yang dianggap paling berat adalah mengenai UUD 1945. Banyaknya pasal dan ayat dalam undang-undang ini membuat kita malas untuk membaca apalagi untuk menghafalkannya.
Berikut akan dirangkum garis besar Soal CPNS Yang Sering Keluar dari masing-masing pasal dan ayat yang ada pada UUD dan sering keluar pada Tes CPNS.
A.Mengenai Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1 ayat 1 : Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik
Ayat 2 : kedaulatan ada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU
Ayat 3 : indonesia adalah negara hukum
B.MPR
- Pasal 2 ayat 1 : MPR terdiri dari DPR dan DPD yg dipilih melalui PEMILU
Ayat 2 : bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahun
Ayat 3 : keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
- Pasal 3 ayat 1 : MPR berwenang mengatur dan mengubah UUD
Ayat 2 : melantik presiden dan wapres
Ayat 3 : memberhentikan presiden dan wapres
C.Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Pasal 4 ayat 1 : Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUD
Ayat 2 : presiden dibantu oleh wapres
- Pasal 5 ayat 1 : Presiden memiliki hak mengajukan RUU kepada DPR
Ayat 2 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah u/ menjalankan UU
- Pasal 6 ayat 1 : presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
Ayat 2 : Di usung oleh parpol/gabungan parpol
Ayat 3 ; Meraih suara >50% dengan minimal suara 20% ditiap provinsi
Ayat 4 : dalam hal tidak ada syarat yang memenuhi
Ayat 5 : mengenai ketentuan lebih lanjut
- Pasal 7 : mengenai masa jabatan presiden
- Pasal 7a : dpr memiliki kewenangan memberhentikan presiden
- Pasal 7b ayat 1 : DPR dapat mengajukan kepada MPR dengan terlebih dulu meminta MK untuk memeriksa
Ayat 2 : mengenai fungsi pengawasan dpr
Ayat 3 : syarat untuk mengajukan ke MK, 2/3 jumlah yang hadir
Ayat 4 : jangka waktu untuk pemeriksaan oleh MK ( 90 hari)
Ayat 5 : apabila pemeriksaan terbukti DPR mengadakan sidang untuk meneruskan usul ke MPR
Ayat 6 : MPR diwajibkan sidang maks 30 hari setelah memperoleh permintaan
Ayat 7 : keputusan MPR dihadiri ¾ jumlah disetuui 2/3 yang hadir
- Pasal 10 : kewenangan presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
- Pasal 11 ayat 1 : presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Pasal 13 : presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR
- Pasal 14a : presiden berwenang membebrikan grasi, rehabilitasi dg memperhatikan pertimbangan MA
- Pasal 14b : presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
- Pasal 15 : presiden memberikan gelar , tanda jasa , tanda kehormatan yang diatur dengan UU
- Pasal 17 ayat 1 : presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
Ayat 2 : pengangkatan dan pemberhentian menteri oleh presiden
Ayat 3 : setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Ayat 4 : pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU
- Pasal 22 e ayat 2 ; pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wapres
- Pasal 22 e ayat 5 : pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
- Pasal 24 ayat 1 : komisi yudisial mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
- Pasal 30 ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat 2 : usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan oleh TNI, kepolisian negara RI dan rakyat.
Ayat 3 : TNI terdiri atas AD,AL,AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan bangsa.
- Pasal 37 : pengajuan usul perubahan pasal-pasal UUD
Itulah daftar beberapa pasal dalam Soal CPNS yang sering keluar. Namun akan lebih baiknya lagi jika anda mampu menghafalkan semua isi pasalnya.
Selain materi soal TWK di atas, kita juga perlu mepersiapkan juga materi soal TKD dan TIU. Karena ketiga materi tersebut yang akan dikeluarkan dalam ujian CPNS. Semoga bermanfaat dan semoga sukses …
Untuk Anda yang ingin mengikuti tes CPNS, Anda perlu belajar dulu supaya menguasai betul-betul materi tes terutama TIU (Tes Intelegensi Umum) dengan cara mengikuti Pelatihan Dasar CPNS.
Info lebih lanjut mengenai Pelatihan TKD CPNS dan pendaftaran silahkan KLIK Tombol di bawah ini