Sistem CAT CPNS
Sistem CAT CPNS – Sistem CAT CPNS adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standar kompetensi dasar CPNS diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme PNS, dan CAT dipercaya bisa menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar).
Dengan sistem komputer, peserta langsung mengerjakan soal ujiannya di layar monitor komputer. Pengoperasiannya cukup mudah dan waktu yang tersisa dalam pengerjaan sudah terpampang jelas di monitor.
Soal dengan bentuk pilihan ganda membuat kita cukup menggunakan mouse untuk mengklik pilihan yang benar. Pelaksanaan tes ujian CPNS akan diadakan secara regional. Hal ini dilakukan karena keterbatasan dalam sistem CAT itu sendiri.
Sedangkan untuk ujian CPNS pusat akan dibagi dari tiap kementrian maupun lembaga negara yang mengadakan seleksi penerimaan CPNS di lembaganya maupun di kementriannya.
Soal TKD CAT CPNS dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan 3 jenis bidang pengujian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk ujian TKD berbasis komputer atau yang lebih sering disebut Computer Assisted Test (CAT) waktunya adalah 90 menit.
Sedangkan kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan masing- masing instansi pembina jabatan fungsional.
Sistem Penilaian Tes CAT CPNS
Jumlah seluruh soal dalam ujian CAT adalah 100 soal dengan rincian:
- 35 soal TKP (nilainya antara skala 1 s.d. 5, tidak ada nilai 0)
- 35 soal TIU, (nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar)
- 30 soal TWK, (nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar)
Jadi jika seluruh soal dijawab dengan tepat maka nilai maksimumnya adalah 500, dan nilai minimumnya adalah 35. Tidak ada sistem pengurangan nilai dalam ujian ini.
Nilai Ambang Batas TKD UK Seleksi CPNS 2014 berdasarkan Permen PANRB No.35/2013 adalah:
- 60% dari nilai maksimal TKP 175 = 105
- 50% dari nilai maksimal TIU 175 = 75
- 40% dari nilai maksimal TWK 150 = 70
Penetapan Kelulusan Akhir CPNS
Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade, dan apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.
Jika instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar, maka:
- Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang namun yang lolos passing grade 40 orang maka yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang lihat poin 3.
- Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh: Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampui passing grade peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan ranking tertinggi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama yang memenuhi passing grade berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
Instansi yang menyelenggarakan Ujian Kompetensi Bidang dan atau Tes Psikologi Lanjutan, maka penentuan kelulusan sebagai berikut:
- Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1 melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus.
- Bagi pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus.
Jadi perbedaan pada kedua instansi tersebut adalah instansi yang ada tambahan Ujian TKB dan Psikologi, kekurangan formasi tidak dapat diisi dari peserta dari bidang lain.
Demikian penjelasan mengenai Sistem CAT CPNS, sebagai bahan persiapan untuk Anda dalam menghadapi Tes CPNS. Jangan lupa, segera lengkapi persyaratan pendaftaran CPNS, sebelum dibuka lowongan Pendaftaran Tes CPNS tahun ini. Semoga sukses …
Untuk Anda yang ingin mengikuti tes CPNS, Anda perlu belajar dulu supaya menguasai betul-betul materi tes terutama TIU (Tes Intelegensi Umum) dengan cara mengikuti Pelatihan Dasar CPNS.